Rapat Teknis 1 Komtek 65-18 Perkebunan RSNI Lada Putih dan RSNI Teh Hitam
Bogor – Komisi Teknis 65-18 yang membidangi Perkebunan menggelar Rapat Teknis 1 pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, guna membahas revisi Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk produk Teh Hitam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam peningkatan mutu dan daya saing produk teh nasional di pasar domestik maupun internasional.
Rapat yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan industri teh, akademisi, lembaga penelitian, serta perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan Kementerian Pertanian.
Ketua Komisi Teknis 65-18, Dr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pembaruan standar mengingat perkembangan teknologi pengolahan teh serta kebutuhan pasar yang terus berubah.
"Revisi RSNI Teh Hitam ini bertujuan untuk menyesuaikan standar mutu dengan perkembangan terkini serta memastikan produk teh Indonesia memenuhi persyaratan ekspor dan selera konsumen global," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pokok bahasan utama mencakup penyesuaian klasifikasi mutu teh hitam berdasarkan parameter fisik dan kimia, pembaruan terminologi teknis, serta penyempurnaan metode uji yang sesuai dengan standar internasional. Selain itu, masukan dari pelaku industri juga menjadi perhatian utama dalam perumusan revisi ini, agar implementasinya lebih aplikatif di lapangan.
Rapat teknis ini merupakan tahapan awal sebelum rancangan standar disahkan menjadi SNI final. Setelah mendapatkan konsensus dari seluruh anggota komite teknis, RSNI Teh Hitam akan dipublikasikan untuk mendapatkan masukan publik (public review) sebelum diadopsi secara resmi.
Melalui kegiatan ini, Komisi Teknis 65-18 berharap dapat memperkuat posisi teh hitam Indonesia sebagai komoditas unggulan yang berkualitas dan mampu bersaing di pasar global.